Perda
Nomor 3 Tahun 2017 itu merupakan
aturan hukum agar orang tidak merokok sembarangan. "Perda ini bukan
untuk melarang orang merokok namun aturan yang mengharuskan orang tidak
merokok sembarangan,". Kawasan tanpa rokok berdasar perda itu di
antaranya fasilitas kesehatan,
tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat lain yang
ditetapkan.
Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR sendiri pemerintah
daerah akan membangun fasilitas khusus untuk merokok yang memenuhi
syarat seperti terpisah dari ruang utama dan jauh dari pintu masuk
maupun keluar.
Penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda tentang KTR baru mulai dilaksanakan 2019 karena sosialisasi perda dijadwalkan berakhir pada akhir 2018
Merokok Sembarangan di Tabalong, Kena Denda Rp100 Ribu
Sosialisasi
sendiri dilakukan di Perpustakaan Daerah Kab.Tabalong yang dihadiri
Guru Sekolah, Dosen, Pelajar SLTP, SLTA Dan Mahasiswa STIA Tabalong Yang
ada di Kabupaten Tabalong.
Perda dapat di Baca di Sini Dalam bentuk File PDF .
Demikian postingan kali ini, Semoga Bermanfaat.
Jangan Lupa saran dan kritikannya di kolom komentar.
Jangan Lupa saran dan kritikannya di kolom komentar.
Silahkan berkomentar dengan Etika Yang Baik.
Jangan Lampirkan Link aktif.
EmoticonEmoticon