Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
  



Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu merupakan aturan hukum agar orang tidak merokok sembarangan. "Perda ini bukan untuk melarang orang merokok namun aturan yang mengharuskan orang tidak merokok sembarangan,". Kawasan tanpa rokok berdasar perda itu di antaranya fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat lain yang ditetapkan.

Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR sendiri pemerintah daerah akan membangun fasilitas khusus untuk merokok yang memenuhi syarat seperti terpisah dari ruang utama dan jauh dari pintu masuk maupun keluar.


Peraturan Daerah tersebut disahkan sejak Mei 2017 namun hingga saat ini belum bisa diberlakukan karena belum dibuatnya Perbup pelaksanaan.

Penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda tentang KTR baru mulai dilaksanakan 2019 karena sosialisasi perda dijadwalkan berakhir pada akhir 2018
Merokok Sembarangan di Tabalong, Kena Denda Rp100 Ribu 

Sosialisasi sendiri dilakukan di Perpustakaan Daerah Kab.Tabalong yang dihadiri Guru Sekolah, Dosen, Pelajar SLTP, SLTA Dan Mahasiswa STIA Tabalong Yang ada di Kabupaten Tabalong.

Perda dapat di Baca di Sini Dalam bentuk File PDF .

Demikian postingan kali ini, Semoga Bermanfaat.
Jangan Lupa saran dan kritikannya di kolom komentar.

Silahkan berkomentar dengan Etika Yang Baik.
Jangan Lampirkan Link aktif.
EmoticonEmoticon